Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.
Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.
Baca Juga: Pantau Kondisi Lalu lintas Cukup Melalui Gawai, Dishub Jawa Barat Siapkan Aplikasi Ini Untuk Pemudik
Di Jawa Barat terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.
Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jawa Barat melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultasi dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.