Simak Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Untuk SIM Keliling di Kabupaten Bandung Rabu 30 Maret 2022

- 30 Maret 2022, 07:34 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpoldametro/

SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 30 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.

Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Oknum Polisi di Sumedang Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Jurnalis, Ini Kata Pengda IJTI Jawa Barat

Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Rabu 30 Maret 2022.

Mobil SIM keliling pertama ada di Auto 2000 Rancaekek

Mobil SIM keliling kedua ada di Kantor Kecamatan Ciparay

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Halaman:

Editor: Verawati Azzahra

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah