SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 30 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Oknum Polisi di Sumedang Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Jurnalis, Ini Kata Pengda IJTI Jawa Barat
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Rabu 30 Maret 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Auto 2000 Rancaekek
Mobil SIM keliling kedua ada di Kantor Kecamatan Ciparay
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.