Hai Warga Kabupaten Bandung, Bentar Lagi Akan ada Bus Gratis Jurusan Soreang-Leuwi Panjang dan Baleendah-BEC

- 13 Februari 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi bus
Ilustrasi bus /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

SUMEDANGKLIK – Program Bus Rapid Transit (BRT) yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan yang akan dioperasikan di dua jalur lintas Kabupaten Bandung-Kota Bandung seharusnya sudah berjalan pada bulan ini, namun karena beberapa persiapan yang belum selesai maka pelaksanaannya masih ditunda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana mengatakan, pada program BRT tersebut terdapat dua koridor yaitu Gading Tutuka Soreang-Leuwi Panjang via tol dan koridor Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC).

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan pemanasan menjelang diberlakukannya proyek Kemenhub tersebut pada 14-17 Desember 2021, yaitu mencoba membuat koneksitas dengan mengadakan uji coba trayek jurusan Soreang – Baleendah.

Hal tersebut dilakukan karena menuju ke titik tadi (koridor BRT) perlu angkutan lokal.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Kadiv Humas Polri Aryanto Anang Budihardjo Meninggal Dunia

Tercatat kurang lebih ada 92 angkutan yang dilibatkan dalam kegiatan uji coba trayek jurusan Soreang – Baleendah. Pihaknya tidak menggunakan moda baru, namun menggunakan angkot dan pengemudi setempat.

Masyarakat bisa memanfaatkan trayek Soreang - Baleendah hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp2.000.

Kata Iman, program BRT itu akan memanfaatkan bus ukuran 3/4, dimana masyarakat bisa menggunakannya secara gratis.

Bagi masyarakat pengguna, program tersebut jelas menguntungkan karena bus yang digunakan tentu sangat nyaman disamping masyarakat juga tidak dipungut ongkos alias gratis.

Baca Juga: Nagita Slavina Memang Lebih Cerdas Dari Raffi Ahmad, Ini buktinya!

Tetapi, Iman mengkhawatirkan terkait reaksi para pengusaha dan pengemudi angkot, pasalnya mereka sempat protes ketika diadakan uji coba beberapa waktu lalu.

“Yang kemarin protes itu bukan yang lokal angkot Soreang-Banjaran, tapi angkutan Banjaran-Bandung, nah saya mau menindak atau membina gimana, karena bukan kewenangan saya,” ujar Iman di Soreang, Minggu 13 Februari 2022.

Iman menjelaskan, untuk angkot lokal yang jurusannya masih di wilayah Kabupaten Bandung,  merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung. Sementara bagi angkot lintas kabupaten/kota dan antar kota, merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Aurel Hermansyah USG Kandungan Lagi: Atta Halilintar Kaget Bukan Kepalang Lihat Wajah Baby A

“Coba program bus 3/4 ini dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat supaya bertemu dengan pengemudi, dimusyawarahkan dulu, terus juga dengan jajaran samping, seperti Polres, jangan mentang-mentang Kemenhub terus jalan,” tutur Iman.***

.

 

Editor: Verawati

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah