Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional, Pusat Perbelanjaan dan Restoran Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

- 3 Desember 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

PR SUMEDANG - Pada Kamis, 3 Desember 2020, Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional

Kota Bandung yang kembali menjadi Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19) menjadi latar belakang diambilnya keputusan tersebut.

Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881 pada 22 November 2020 hingga 2 Desember 2020. Data tersebut diperoleh usai dua minggu diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Meluncurkan Aplikasi Pasar Pintar

Sejak bulan Oktober, kasus Covid-19 harian masih terus melonjak dan belum ada penurunan.

“Menurut hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi,” ujar Oded dalam siaran pers, Kamis 3 Desember 2020.

Sebagaimana diberitakan PRFM News dalam artikel Resmi! Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Begini Aturannya menurut Oded, dengan adanya penerapan PSBB Proporsional ini, sejumlah aturan harus diikuti oleh warga Kota Bandung salah satunya menutup jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca Juga: MAMA 2020 Tayang di Indosiar! Ini Line Up Artis yang Bakal Tampil, Ada BoA

Tak hanya itu, Pemkot Bandung pun akan mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x