Menilik Potensi Ekonomi Syariah di Jawa Barat, Pemerintah Terbitkan Pergub Ekonomi dan Keuangan Syariah

18 Maret 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi ekonomi syariah, Potensi yang dimiliki Jawa Barat bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia. /

SUMEDANGKLIK - Potensi yang dimiliki Jawa Barat bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia.

Saat ini fokus Jawa Barat adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Hal itu menjadi salah satu alasan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Dibanderol Rp14 Ribu per Liter, Warga Pamanukan Subang Serbu Operasi Pasar Minyak Goreng

“Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jawa Barat sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” ujar Setiawan, Jumat 18 Maret 2022.

Masih dikatakan Setiawan, Indonesia saat ini menjadi peringkat pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan data dari Islamic Finance Country Index.

“Artinya prospek ini sangat baik untuk terus dikembangkan terutama di Jawa Barat sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia," katanya. 

Baca Juga: Tanggapi Mundurnya Sahrul Gunawan dari NasDem, Saan Mustopa Beri Tanggapan Begini

Dalam masterplan nasional, ekonomi dan keuangan syariah tujuan utamanya adalah mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

Transaksi e-commerce Indonesia, kata Setiawan, sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 hingga 2021, naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia.

Berkaitan dengan itu, dikatakan Setiawan, Jawa Barat tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Gejolak Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Pemerintah Cari Cara Jaga Harga dan Stok Kebutuhan Pokok

Pergub 1 tahun 2022 terdiri dari  13 bab dan 36 pasal. Beleid bertujuan mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan daya saing.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Muhammad Taufik Budi Santoso menuturkan, Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.

“Mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung,” ucap Muhammad Taufik.

Baca Juga: Daftar Nama 64 Orang yang Lolos Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK

Dijelaskan Taufik, Pergub No 1 tahun 2022 ini selain disusun oleh unsur Pemprov Jawa Barat dan para ahli dalam tim penyusun, juga telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler