PBB Tetapkan Penistaan Terhadap Kitab Suci Sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

- 26 Juli 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi demonstran memprotes Islamofobia.
Ilustrasi demonstran memprotes Islamofobia. /Reuters/Anushree Fadnavis/

SUMEDANG BAGUS - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi yang mengutuk segala bentuk penistaan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional.

Resolusi ini muncul sebagai tanggapan atas serangkaian insiden pembakaran dan penodaan Al-Quran yang berulang di negara-negara Eropa, termasuk kasus pembakaran Al-Quran di depan sebuah masjid di Swedia yang mendapat izin dari pihak kepolisian dan memicu kemarahan di seluruh dunia.

Para pemimpin dan politisi Muslim telah menegaskan bahwa tindakan penistaan dan provokasi semacam itu tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Resolusi yang diajukan oleh Maroko ini berhasil disetujui oleh 193 anggota Majelis Umum melalui kesepakatan. Resolusi tersebut dengan tegas mengecam "segala bentuk kekerasan terhadap individu berdasarkan agama atau keyakinan mereka, serta tindakan apapun yang merendahkan simbol-simbol, kitab suci, tempat tinggal, bisnis, bangunan, sekolah, pusat kebudayaan, atau tempat ibadah mereka, dan semua serangan terhadap tempat-tempat suci yang melanggar hukum internasional."

Baca Juga: Persib Tunjuk Bojan Hodak Sebagai Pengganti Luis Milla

Pada tanggal 12 Juli, Majelis Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa juga mengutuk serangan terbaru terhadap Al-Quran, meskipun beberapa negara Barat menentang resolusi tersebut. Resolusi tersebut juga menyerukan pengecaman terhadap serangan-serangan yang menargetkan Al-Quran dan menyebut tindakan semacam itu sebagai "tindakan kebencian berdasarkan agama."

Mengenai insiden pembakaran Al-Quran di Swedia, Kementerian Luar Negeri Malaysia telah memanggil Duta Besar Swedia untuk negara tersebut, Joachim Bergström, dan mengecam tindakan tersebut. Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan keberatan dan kekecewaan atas izin Pemerintah Swedia terhadap tindakan yang merendahkan Al-Quran yang berulang kali terjadi di negara tersebut dengan dalih kebebasan berbicara.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x