Prosedur Pengurusan Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Bisakah Dibawa Pulang ke Tanah Air?

- 13 Juni 2023, 23:27 WIB
/Foto : Sinar jabar

SUMEDANG BAGUS - Banyak orang mempertanyakan bagaimana prosedur pengurusan Jemaah Haji jika meninggal di tanah suci, berikut penjabarannya : Langkah pertama adalah memastikan keabsahan berita kematian jamaah haji tersebut dari sumber yang valid. Berita kematian jamaah haji harus berasal dari tenaga kesehatan haji (TKH) dalam kloter yang terdiri dari dokter dan perawat. Ketika terjadi kematian, TKH harus melaporkannya kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah. Informasi mengenai kematian harus lengkap, termasuk kronologi yang menjelaskan waktu, tempat, dan riwayat penyakit.

Petugas kloter, dalam hal ini TKH, setelah mengetahui ada jemaah yang meninggal, harus segera membuat Certificate of Death (COD), yaitu formulir sertifikat yang menjelaskan penyebab kematian jamaah. Biasanya, dokter umum yang mengisi COD, tetapi seharusnya kompetensi mengisi COD adalah dokter spesialis. Dokter kloter kemudian berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian COD tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai bukti penyebab kematian jemaah haji tersebut. Setelah menerima informasi kematian, tim surveilans segera mengurus surat keterangan dari Rumah Sakit Arab Saudi.

Baca Juga: Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi dari Madinah ke Mekah

Setiap jemaah haji yang meninggal harus dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian. Dalam beberapa kasus, diperlukan surat keterangan dari kepolisian. Alasan pihak Arab Saudi meminta surat keterangan dari kepolisian adalah untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji tersebut adalah kematian yang wajar. Jika kematian tidak wajar, masalah tersebut akan menjadi urusan kepolisian. Sebelum jamaah haji yang meninggal dimakamkan, Rumah Sakit Arab Saudi akan memberikan surat keterangan atau izin kepada Muassasah Adilla yang berada di Madinah. Setelah surat keluar dari Muassasah, jenazah jamaah yang meninggal dapat dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

Selanjutnya, dilakukan proses pemakaman jenazah, yang dapat dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Keputusan untuk hadir atau tidak hadir dalam pemakaman tergantung pada pihak keluarga. Apabila keluarga jamaah haji menginginkan pemakaman di Tanah Air, Abdul Hafiz menyatakan bahwa sepanjang sejarah belum pernah ada jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi yang dibawa pulang ke Indonesia, kecuali pahlawan nasional Bung Tomo. Bung Tomo merupakan satu-satunya jamaah haji yang jenazahnya dibawa pulang ke Indonesia atas permintaan keluarga. Abdul Hafiz memastikan bahwa sangat sulit membawa jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga: Pelayanan Jemaah Haji di Saudi

Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jenazah jamaah haji dibawa pulang ke negara asal mereka. Jadi, secara umum, prosedur pengurusan jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi melibatkan langkah-langkah seperti memastikan keabsahan berita kematian, melaporkan kepada tim surveilans KKHI, membuat Certificate of Death (COD), mengurus surat keterangan dari Rumah Sakit Arab Saudi, melakukan pemakaman di tempat yang ditentukan, dan jika keluarga menginginkan pemakaman di Tanah Air, prosesnya sangat sulit dan jarang dilakukan.   Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah.

Jenazah Jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah. Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemulasara jenazah yang dilakukan oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya. ***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x