Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para korban, termasuk keluarga yang ditinggalkan. Besaran kompensasi akan bervariasi tergantung pada kondisi penumpang setelah kecelakaan. Menurut pernyataan resmi dari Kantor Perdana Menteri, kompensasi ex-gratia bagi korban kecelakaan kereta api ini adalah sebesar Rp180 juta untuk korban yang meninggal dunia, Rp36 juta untuk luka berat, dan Rp9 juta untuk luka ringan.***