SUMEDANGKLIK - Arab Saudi resmi mencabut peraturan tindakan pencegahan dalam rangka mengendalikan laju penularan Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pencabutan peraturan mengenai Covid-19 itu meliputi pembatasan jarak sosial hingga penggunaan masker.
Pihak Kerajaan Arab Saudi bahkan sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.
Saudi Press Agency melaporkan jika Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa jarak sosial di dua Masjid Suci yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan berakhir.
Bahkan, peraturan itu juga berlaku di seluruh masjid lainnya yang ada dalam wilayah Kerajaan. Meski begitu, jamaah masih harus memakai masker.
Melansir dari Arab News, Arab Saudi sudah tidak akan lagi mewajibkan wisatawan untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Arab Saudi. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Semua wisatawan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun, diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.