Berlakukan Aturan Baru, Pemerintah Korut akan Hukum Warga yang Nikmati Hiburan Korea Selatan

- 20 Januari 2021, 18:14 WIB
Ilustri bendera Korea Utara.*
Ilustri bendera Korea Utara.* /PIXABAY/David Peterson/

PR SUMEDANG - Pemerintah Korea Utara di bawah kekuasaan Kim Jong Un memberlakukan aturan terbaru bagi rakyatnya yang menikmati hiburan dari Korea Selatan.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Daily NK pada Rabu, 20 Januari 2021, bahwa semua rakyat Korea Utara yang ketahuan menikmati hiburan dari Korea Selatan atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara akan didenda atau penjara.
 
Hal tersebut dikarenakan pemimpin Korea Utara, yakni Kim Jong Un melarang masuknya pengaruh budaya asing dan meminta hiburan lokal dengan membuat konten yang lebih menarik.
 
 
Korea Utara menyebut bahwa undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu.
 
Sanksi yang berlaku meliputi hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara untuk orangtua yang anaknya ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan.
 
Kemudian, hukuman tersebut juga diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel dan perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.
 
 
Bahkan, aturan baru di Korea Utara juga melarang masyarakatnya berbicara atau menulis dalam gaya bahasa Korea Selatan.
 
Kim Jong Un diketahui mengkritik penggunaan istilah "oppa" atau yang berarti kakak laki-laki, dan "dong-saeng" atau yang berarti adik perempuan atau laki-laki yang merujuk kepada orang yang bukan kerabat.
 
Selain itu, apabila ada masyarakat Korea Utara yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan akan diancam hukuman seumur hidup, sementara untuk yang mengimpor konten dalam jumlah besar dari Amerika Serikat atau Jepang bisa diancam hukuman mati.
 
 
Sebagai gantinya, Kim Jong Un berjanji baru-baru ini untuk memperluas jaringan nirkabel dan meningkatkan siaran agar bisa melayani hiburan masyarakatnya lebih baik.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Daily NK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x