Kecanduan Judi Online Guru Seni SMPN 2 di Pangandaran Terjerat Kasus Pencurian

- 15 September 2023, 22:00 WIB
ilustrasi pencurian.
ilustrasi pencurian. /Pixabay mohamed_hassan

SUMEDANG BAGUS -- Seorang guru seni yang bekerja di SMP Negeri 2 Kecamatan Parigi Pangandaran, Jawa Barat, yang juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pencurian yang menggemparkan.

Guru berinisial AR itu diduga mencuri sejumlah barang berharga dari ruang laboratorium sekolah tersebut.

Baca Juga: Curi Ayam White King Seharga Jutaan, Maling Jual Kembali Dengan Harga 150.000

Menurut keterangan yang diperoleh, AR diduga mencuri 26 komputer, 2 laptop, dan 2 proyektor infokus dari ruang laboratorium sekolah. Barang-barang tersebut memiliki nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak berwajib mengungkapkan, AR nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi membiayai kebiasaannya bermain judi online. Barang-barang hasil curiannya kemudian dijual secara bertahap kepada pihak swasta yang berinisial GS.

Kasus pencurian yang melibatkan AR tersebut telah menciptakan catatan hitam tersendiri bagi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran.

Tindakan pencurian oleh seorang guru di sekolah tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan setempat.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam hal ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 4 hingga maksimal 20 tahun.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan semua fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian ini terungkap dengan jelas.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Indozone


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah