TNI Polri Aktif Dilarang Terlibat Kampanye Selama Pelaksanaan Pileg dan Pilpres

- 14 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi TNI/Polri untuk menjaga keamanan / DOK PMJ News/
Ilustrasi TNI/Polri untuk menjaga keamanan / DOK PMJ News/ /

SUMEDANG BAGUS - Anggota TNI dan Polri yang masih aktif tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu, termasuk Pilpres. Hal ini bersifat larangan yang serius, dan ada konsekuensi pidana bagi mereka yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

Anggota TNI dan Polri yang masih aktif tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu, termasuk Pilpres. Hal ini bersifat larangan yang serius, dan ada konsekuensi pidana bagi mereka yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

Larangan keterlibatan TNI dan Polri dalam kampanye ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa anggota TNI-Polri dan pejabat negara lainnya dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Pasal 280 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang terlibat sebagai pelaksana dan anggota tim kampanye pemilu."

Baca Juga: Serial Terbaru ANTV , Nakee, Kisah Cinta Titisan Dewi Ular dengan Kekasih Hati

Selain dari anggota TNI dan Polri, larangan ini juga berlaku untuk posisi-posisi seperti Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung di Mahkamah Agung, serta hakim di semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Bahkan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi juga terikat larangan ini.

Larangan tersebut juga mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah