Buntut penganiayaan yang dilakukan sang anak, AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dan diselidiki Kekayaannya

- 29 April 2023, 07:21 WIB
AKBP Achirudin Hasibuan saat menghadiri konferensi pers di Polda Sumut -f/istimewa
AKBP Achirudin Hasibuan saat menghadiri konferensi pers di Polda Sumut -f/istimewa /

SUMEDANG BAGUS - Eks Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Dia terbukti melanggar kode etik usai diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022 lalu.

Penganiayaan itu berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan. Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari KA.

Tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.

Kemudian, KA bersama teman-temannya mendatangi rumah AH. Saat meminta pertanggungjawaban, korban malah dianiaya AH hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.

Baca Juga: Jepang Setarakan Covid Dengan Flu Biasa

Karena melakukan pembiaran adanya kekerasan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Saat ini Achiruddin sudah ditahan di tempat khusus (patsus). Ancaman sanksi juga menantinya.

Selain pencopotan atas pelanggaran kode etik Achirudin juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini diawali dengan pemblokiran rekening milik AH berjumlah 2 rekening oleh PPATK.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah yang menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki dua rekening dengan nilai fantastis.

“Dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar (rupiah),” kata Natsir pada Kamis, 27 April 2023.

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut adanya temuan dugaan penyimpangan sumber dana yang sekaligus mengarah pada TPPU. Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya akan terus bekerja menyelidiki kejanggalan transaksi dua rekening gendut AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah melakukan analisis rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, bahkan sebelum kasus yang sedang dihadapi anaknya ramai di media sosial. “Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," ucapnya.

Baca Juga: Diperkuat Atlet Jabar, Hoki Indoor Incar 2 Emas di SEA Games XXXII/2023 Kamboja

AKBP Achiruddin Hasibuan melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp467.548.644 dalam LHKPN 2021. Nilai itu terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, dan kas atau setara kas berjumlah Rp51.218.6444.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x