Begini Kata HDCI Bandung Soal Anggotanya yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Gunakan Pelat Nomor Palsu

- 18 Maret 2022, 18:22 WIB
Pengendara Moge Yang Menabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara.
Pengendara Moge Yang Menabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara. /ANTARA FOTO/

SUMEDANGKLIK – Terkait ditemukannya nomor polisi yang terpasang di salah satu motor gede (Moge) penabrak bocah kembar di Pangandaran beberapa waktu lalu, pihak HDCI pun buka suara.

Diketahui, salah satu moge penabrak dua bocah kembar hingga tewas itu, menggunakan nomor polisi D 1993 NA. Kepastian itu pun dibenarkan pihak kepolisian yang menegaskan bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, siapa pun yang hendak masuk sebagai anggota HDCI, sudah seharusnya memiliki motor yang disertai dengan kelengkapan surat. Hal itu sesuai dengan AD ART organisasi.

Baca Juga: Innalillahi!! Dua Bocah Kembar Tewas Setelah Tertabrak Moge di Pangandaran

Kemungkinan, anggota yang memakai pelat nomor polisi palsu itu memiliki lebih dari satu motor.

"Untuk anggota itu kan ada yang mempunyai motor dua dan tiga kemudian mengoleksi dan sebagainya, itulah yang mungkin tidak terdaftar dan pada saat kejadian itu dipakai," kata Glenarto saat dikonfirmasi, Jumat 18 Maret 2022.

Glenarto menambahkan, pihaknya acap kali melakukan pengecekan secara berkala tiap tahunnya terkait dengan kendaraan yang digunakan oleh anggota. Namun, dia pun mengakui ada anggota yang melapor dan ada pula yang tidak.

"Tapi paling tidak, kita selalu mengadakan pengecekan berkala terhadap kendaraan yang biasanya dilakukan oleh anggota kami itu tiap tahunnya," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap! Moge yang Menabrak Bocah Kembar Hingga Tewas di Pangandaran Ternyata Pakai Pelat Nomor Palsu

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah