Cara Membuat SKCK Secara Online Mudah dan Praktis, Simak Tahapan dan Persyaratannya Berikut Ini

- 7 Maret 2022, 15:59 WIB
Cara membuat SKCK secara online.
Cara membuat SKCK secara online. /tangkapan layar instagram/@skck_polres_rejang_lebong

 


SUMEDANGKLIK - Simak cara membuat SKCK secara online dengan mudah dan praktis berikut ini.

SKCK memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Bagi anda yang ingin membuat SKCK, kini anda tak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Kepolisian Resor (Polres) di wilayah tempat tinggal anda.

Saat ini anda sudah bisa membuat SKCK secara mandiri melalui online. SKCK sendiri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Baca Juga: Hutang Insya Allah akan Lunas Jika Setiap Hari Amalkan Doa Ini yang Dianjurkan oleh Buya Yahya

Sebelum berubah istilah, awal mula SKCK lebih sering dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Seperti yang diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut.

Baca Juga: Terkena Santet atau Sihir? Tak Perlu ke Dukun, Cukup Lakukan Cara Ini yang Dicontohkan Syekh Ali Jaber

SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah