Pelaku Penipuan Investasi Robot Trading Berhasil Dibekuk Bereskrim Polri

23 Januari 2022, 20:13 WIB
Pelaku utama penipuan robot trading dibekuk Bareskrim Polri./istimewa/PMJ News /

SUMEDANGKLIK - Seorang pria berisial AMA berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. AMA sendiri merupakan pelaku utama kasus dugaan invetasi penjualan aplikasi robot tradung dengan Skema Ponzi. 

Skema ponzi sendiri yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, AMA ditangkap di salah satu hotel yang ada di Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari 2022. 

Baca Juga: Viral Video Konsumen di Cimenyan Bandung Ancam Kurir Paket saat Proses COD

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," kata  Whisnu kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022 seperti dikuti dari PMJ News. 

Menurut Whisnu, uang ribuan dolar Singapura itu bernilai cukup fantastis jika dirupiahkan. Nilainya menyentuh Rp12.254.400.000. 

Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang rupiah dan sejumlah ponsel milik pelaku.

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Peran PP Muhammadiyah dalam Pembangunan RS Muhammadiyah Bandung Selatan

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu.***

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler