Pentingnya Peran Keluarga dalam Mencegah Anak Merokok Upaya Intensif dari IDAI

- 29 Mei 2024, 07:48 WIB
Seorang petugas menata barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) untuk dimusnahkan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
Seorang petugas menata barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) untuk dimusnahkan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). /FOTO: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

SUMEDANG BAGUS - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menegaskan bahwa keluarga memiliki peran krusial dalam menghentikan kebiasaan merokok, terutama dengan tidak mengenalkan rokok kepada anak dan membiasakan hidup tanpa rokok. "Ini (perilaku hidup tanpa rokok) bisa dimulai dari keluarga, penguatan keluarga bisa diintensifkan," katanya dalam acara pernyataan sikap mendukung pengaturan pengamanan zat adiktif di Jakarta, Rabu.

Piprim menekankan bahwa peredaran rokok yang meluas di masyarakat tidak akan berdampak signifikan jika upaya pencegahan dimulai dari keluarga. "Tetapi kalau ayahnya perokok berat, maka susah (membiasakan perilaku hidup tanpa rokok)," tambahnya. Menurutnya, pembiasaan hidup tanpa rokok dapat diimplementasikan tidak hanya di rumah, tetapi juga di sekolah sebagai institusi pendidikan dan di majelis taklim yang dekat dengan masyarakat Indonesia. "Kalau ustadnya sudah merokok, maka nanti santrinya juga akan merokok," ucapnya.

Piprim menyebutkan bahwa merokok pada anak dapat menyebabkan kecanduan yang bisa membuka pintu bagi kecanduan hal negatif lainnya. Selain itu, rokok juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan mengurangi konsentrasi anak dalam belajar, yang pada akhirnya berpengaruh pada prestasi akademik mereka. Alih-alih membelanjakan uang untuk rokok, ia menyarankan agar keluarga mengalokasikan dana tersebut untuk membeli makanan bergizi yang dapat membantu perkembangan otak anak.

Piprim juga mendukung upaya pemerintah dalam menetapkan pengaturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memastikan bahwa aturan mengenai pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak akan dihilangkan dalam RPP Kesehatan. "Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang pengamanan zat adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, pada 28 November 2023.

Nadia mengungkapkan bahwa saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berada pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain yang terkait. Ia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember ini.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah