Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik dengan Gisel, Ini Dia Sosok Michael Yukinobu de Fretes

- 29 Desember 2020, 17:29 WIB
Pria berinisial MYD (Michael Yukinobu Defretes) yang berperan dalam video syur bersama Gisel.
Pria berinisial MYD (Michael Yukinobu Defretes) yang berperan dalam video syur bersama Gisel. /PMJ News/

PR SUMEDANG - Setelah ditetapkannya Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka atas kasus video syur yang menimpanya. Kini, publik pun dibuat penasaran dengan sosok pria di dalam video tersebut.
 
Setelah beberapa saat lalu nama Adiethya Mukti dikaitkan dengan kasus Gisel, publik tengah ramai mencari tahu sosok berinisial MYD yang telah diungkap polisi.
 
Warganet menduga bahwa pria berinisial MYD dalam video syur milik Gisel adalah Michael Yukinobu de Fretes.
 
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun media sosial resmi milik Michael Yukinobu de Fretes pada Selasa, 29 Desember 2020, bahwa pria tersebut yang memiliki hobi sama dengan kekasih Gisel saat ini, yakni Wijaya Saputra.
 
Michael Yukinobu de Fretes ialah seorang pria berasal dari Kota Medan. Ia kerap kali membagikan postingan dirinya tengah bermain basket.
 
Michael juga pernah mengenyam pendidikan di SMA St. Thomas 1 Medan dan Universitas Tarumanegara.
 
 
Dari laman akun media sosialnya pula, Michael pernah tinggal di Kakogawa, Tokyo, Jepang.
 
Selain memiliki hobi bermain basket, Michael juga sering berpergian ke luar negeri.
 
Adapun sejumlah foto yang dibagikan di akun media sosialnya, berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di beberapa negara.
 
 
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Gisel dan pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.
 
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
 
Saudari GA (Gisella Anastasia) mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ujar Yusri.
 
Atas perihal tersebut, Gisel dan sosok MYD disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 dan pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dan dijerat hukuman minimal enam hingga 12 tahun lamanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x