PR SUMEDANG - Artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus video syur yang melibatkan namanya.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Serempak Januari 2021, Risma: Jangan Digunakan untuk Membeli Rokok
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," ujar Yusri
Penetapan tersebut berdasarkan kasus video syur yang dijerat melalui Undang-Undang Pornografi.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa Gisel telah dijerat dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2008 terkait pelanggaran pornografi, dan terancam hukuman minimal selama enam tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Andin Hamil Anak Aldebaran? Simak Bocoran Ikatan Cinta Episode Selasa, 29 Desember 2020
"Paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri.