Tak Hanya Gisel, Polisi Tetapkan MYD sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik

- 29 Desember 2020, 16:57 WIB
Artis Gisella Anastasia./Instagram/@Gisel_la
Artis Gisella Anastasia./Instagram/@Gisel_la /

PR SUMEDANG - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel) kini memasuki babak baru, setelah jebolan ajanh pencarian bakat tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Diinformasikan sebelumnya bahwa Gisel telah mengakui bahwa dirinya yang menjadi pemeran wanita dalam skandal video syur berdurasi 19 detik tersebut.
 
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkan mantan istri Gading Marten itu sebagai tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.
 
 
Selain itu, pemeran pria yang menjadi lawan main Gisel pun sama-sama telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020, bahwa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Gisel.
 
"Saudari GA (Gisella Anastasia) mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ujar Yusri.
 
 
Bahkan, menurut Yusri, Gisel pun mengakui bahwa dirinya merekam video tersebut pada tahun 2017 lalu di sebuah hotel.
 
"Dia juga mengakui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu Hotel Medan" ucapnya.
 
Lebih lanjut, kata Yusri, hasil pengakuan Gisel dan MYD juga diperkuat oleh ahli forensik dan ahli informasi dan teknologi.
 
 
Yusri menyampaikan bahwa Gisel dan MYD disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 dan pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
 
Atas dasar tersebut, Yusri juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang pada Gisel dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah