Kapolres Ungkap Alasan Millen Cyrus Dijebloskan ke Sel Pria, Karena Sesuai KTP

23 November 2020, 20:28 WIB
Millen Cyrus. /Foto: Instagram @millencyrus

PR SUMEDANG - Karena tersandung kasus narkoba, Millen Cyrus kini harus menelan pahitnya kenyataan mendekam di penjara.

Millen Cyrus dibekuk pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKPBP Ahrie Sonta mengungkapkan jika Millen Cyrus dijebloskan ke sel pria.

Baca Juga: Ngaku Nggak Ada Pemasukan saat Pandemi Covid-19, Indra Bekti Nyaris Jual Mobil

"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," ujar Ahrie dengan tegas.

Hingga kini, Millen Cyrus masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itulah, status keponakan Ashanty itu belum dipastikan.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti kita akan tetapkan apa statusnya ya,” ungkapnya.

Baca Juga: Bappeda Gelar Rakor, Bupati Sumedang Ungkap Kunci Sukses Wujudkan Kabupaten Sehat

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel dengan judul Millen Cyrus Ditempakan di Sel Pria, Kapolres Ungkap Alasannya dalam penangkapan, polisi tak hanya mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat hisapnya. Di dalam kamar hotel yang dipesan Millen, polisi juga menemukan satu botol minuman keras (miras).

"Dari pemeriksaan awal hanya menggunakan sabu dan kita menemukan miras bekas pakai," tutur Ahrie Sonta dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.

Ahrie mengungkapkan jika Millen Cyrus belum lama dan baru beberapa kali menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Rilis Musik Video 90's Love, NCT U Langsung Trending di Twitter

"Menurut pengakuan sudah beberapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali, dan di acara-acara," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Millen Cyrus juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Millen mengakui kesalahannya karena telah mencoba menggunakan narkoba, ia juga mengingatkan publik untuk tak meniru perbuatannya.

Baca Juga: Yoghurt dan Es Krim, Manakah yang Lebih Sehat?

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Millen Cyrus diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 21 November 2020 pukul 00.05 WIB bersama seorang pria berinisial J.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini tengah mengembangkan kasus narkoba jenis sabu yang menjerat selebgram Millen Cyrus.

Bahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah melakukan penggeledahan tempat tinggal Millen.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler