DPRD Sumedang Meloloskan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menjadi Perda

- 3 Juni 2024, 21:51 WIB
Pada Jumat, 31 Juni 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang, disahkanlah Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi peraturan daerah (Perda). Inisiatif ini merupakan hasil karya DPRD Sumedang yang telah diajukan sejak Januari 2024.
Pada Jumat, 31 Juni 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang, disahkanlah Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi peraturan daerah (Perda). Inisiatif ini merupakan hasil karya DPRD Sumedang yang telah diajukan sejak Januari 2024. /FOTO: sumedangkab.go.id


SUMEDANG BAGUS - Pada Jumat, 31 Juni 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang, disahkanlah Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi peraturan daerah (Perda). Inisiatif ini merupakan hasil karya DPRD Sumedang yang telah diajukan sejak Januari 2024.

Ilmawan Muhammad, Wakil Ketua DPRD Sumedang, menjelaskan bahwa perda ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemda, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan serta mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga.

"Perda ini telah dirancang dengan usulan, konsep, dan rumusan norma hukum yang memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, materi yang terkandung di dalamnya telah disesuaikan dengan kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelas Ilmawan pada Minggu, 2 Juni 2024.

Ilmawan juga menjelaskan bahwa awalnya, raperda terdiri dari dua bagian terpisah, yakni tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Raperda Ketahanan Keluarga. Namun, setelah melalui proses pembahasan dan kajian, kedua raperda tersebut digabung dan disahkan sebagai Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Lebih lanjut, Ilmawan mengungkapkan bahwa sebelumnya, DPRD telah berhasil menyelesaikan raperda-raperda prakarsa lainnya, seperti Perda tentang Protokol Kesehatan dan Perda Pengelolaan Pondok Pesantren pada tahun 2021, serta Perda Kepalangmerahan dan Perda Desa Wisata pada tahun 2022.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah