Satpol-PP Sumedang Ajukan Revisi Perda 7/2014 Demi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

- 24 Mei 2024, 22:09 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas). /FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menyatakan bahwa evaluasi dan perubahan Perda tersebut sudah saatnya dilakukan.

"Kami telah melakukan rapat dengan OPD teknis terkait untuk menginisiasi dan mengusulkan perubahan serta pembaruan Perda 7/2014. Menurut kami, ada kebutuhan penyesuaian karena ketentuan peraturan itu dinamis mengikuti perkembangan zaman," ujar Rizzal.

Rizzal menambahkan bahwa beberapa ketentuan perlu diselaraskan, terutama dengan adanya UU Cipta Kerja yang memerlukan penyesuaian nomenklatur Perda lainnya. Dalam perubahan ini, pihaknya ingin menambahkan beberapa poin yang sebelumnya belum terakomodir, seperti pasal-pasal yang terkait dengan satuan pendidikan dalam Perda Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Satlinmas.

"Termasuk OPD teknis yang memberikan saran dan masukan untuk pasal-pasal yang menjadi kewenangan atau tupoksi OPD teknis sehingga dapat terangkum dalam perubahan atau pembaruan Perda 7/2014," jelasnya.

Selain itu, Rizzal juga mengusulkan pembaruan beberapa pasal terkait dengan pemberian sanksi, baik administrasi maupun pidana, untuk dilengkapi lagi.

"Pada prinsipnya, dengan adanya Perda 7/2014 atau pembaruan, demi untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat sehingga dengan adanya kesadaran dan kepatuhan, warga masyarakat lebih memahami dan lebih jauh lagi mensejahterakan masyarakat. Termasuk menciptakan rasa aman sebagaimana prinsip Tibumtranmas," tambah Rizzal.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah