Penataan Kawasan Perkotaan Jatinangor Akan Libatkan Swasta

- 10 Desember 2023, 17:42 WIB
Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumedang (Bappppeda) Sumedang, Agus Wahidin, menyatakan bahwa penataan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) masih dalam proses, melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan sektor swasta.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumedang (Bappppeda) Sumedang, Agus Wahidin, menyatakan bahwa penataan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) masih dalam proses, melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan sektor swasta. /FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumedang (Bappppeda) Sumedang, Agus Wahidin, menyatakan bahwa penataan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) masih dalam proses, melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan sektor swasta. Agus mengakui bahwa masalah di Jatinangor tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sumedang tetapi juga memerlukan perhatian dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Ia menjelaskan bahwa penataan tersebut melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta, termasuk perusahaan dari Estonia dan PT dari Singapura yang tertarik untuk melakukan penataan di Jatinangor. "Penting untuk diingat bahwa Jatinangor tidak bisa hanya diatasi oleh kabupaten saja. Sebagai langkah awal, kami berkolaborasi dengan PT Inti, bukan hanya dari APBD," ujar Agus.

Baca Juga: Sumedang Mendapatkan Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Terkait implementasi Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin menegaskan perlunya pemahaman yang benar dari masyarakat. Menurut Agus, Perda KPJ bukan berarti harus melakukan perubahan total. "Perda KPJ bukan berarti merubah total Jatinangor atau memperbaiki. Ini merupakan upaya kami untuk setidaknya dapat menghambat masalah sosial dan lingkungan di Jatinangor dan sekitarnya," katanya.

Ia menekankan bahwa Perda yang telah disahkan harus menjadi alat dan kekuatan untuk menyelesaikan persoalan di Jatinangor. Perda KPJ diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengatasi berbagai masalah di kawasan tersebut dan menjadi daya tarik bagi pendidikan dan investasi di Kabupaten Sumedang. "Perda ini menjadi alat dan kekuatan sekecil apapun untuk mengatasi berbagai persoalan di Jatinangor. Jangan salah persepsi bahwa dengan Perda ada sumberdaya yang harus dimiliki, sehingga melalui Perda, kita melibatkan semua pihak. Mari bersama-sama, Jatinangor menjadi fokus masalah yang harus segera diatasi," ujarnya.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah