Ajeng Kasumedangan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

- 26 Oktober 2023, 11:01 WIB
Keoala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar menerima sertifikat WBTB Indonesia atas beberapa karya budaya Jawa Barat
Keoala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar menerima sertifikat WBTB Indonesia atas beberapa karya budaya Jawa Barat /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan sertifikat untuk penetaoan warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia. Salah satu karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB tersebut yaitu Ajeng Kasunedangan dari Kabupaten Sumedang. 

Seritifikat tersebut pun diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023 di kawasan Kota Tua, Jakarta pada Rabu 25 Oktober 2023. Sertifikat diberikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Jabar, Beni Bachtiar dan disaksikan Pj Guvernur Jabar Bey Machmudin.

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang Berencana Jadikan Rumah Pintar Een Sukaesih sebagai Museum

Warisan budaya bersifat tak benda mencangkup cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat hingga seni pertunjukan. Selain Ajeng Kasumedangan, beberapa karya budaya lainnya asal Jabar pun ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, diantaranya Azan Pitu dari Cirebon, Arumba, Brai dari Kabupaten Cirebon, Bujangga Dermayu dari Kabupaten Indramayu, Krupuk Mlarat dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Maenpo Cikalong dari Kabupaten Cianjur, serta pengobatan tradisional Raksa Jasad dari Kabupaten Sumedang.

Warisan budaya lainnya seperti Ronggeng Amen dari Kabupaten Ciamis, Sega Jamblang dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Silat Godot dari Kabupaten Karawang, Tari Buyung dari Kabupaten Kuningan, dan Wajit Cililin dari Kabupaten Bandung Barat pun ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Judi Wahjudin mengatakan, kegiatan tersebut  merupakan bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penetapan warisan budaya tak benda Indonesia dan cagar budaya peringkat nasional.

"Pencapaian itu merupakan jerih payah semua pihak mulai dari tim ahli dari tingkat kabupaten/ kota, provinsi, pemilik, pengelola, pelaku (budaya) hingga masyarakat," kata Judi.

Tahun ini terdapat 777 usulan WBTB. Setelah sidang penetapan sebanyak 213 ditetapkan sebagai WBTB Indonesia yang berasal dari 31 Provinsi. Pada 2023 turut diserahkan sertifikat penetapan 19 cagar budaya peringkat nasional. Ini terdiri dari benda, struktur bangunan, situs, dan kawasan.

"Sehingga dari 2013 sampai 2023, Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 1.941 warisan budaya sebagai WBTB Indonesia dan sebanyak 218 objek yang ditetapkan cagar budaya peringkat nasional. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya melestarikan budaya bangsa," tuturnya.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah