Hewan Terkena PPR Tidakk Dapat Dikurbankan

- 13 Juni 2023, 23:01 WIB
ILUSTRASI hewan kurban.*
ILUSTRASI hewan kurban.* /Ririn Nur Febriani/Foto: Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

SUMEDANG BAGUS - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih hewan kurban mengingat adanya penyebaran penyakit seperti Peste des Petits Ruminants (PPR) pada kambing dan domba.

Drh Lia Indrawati dari Tim Kesehatan Hewan (Keswan) Diskanak Sumedang menjelaskan bahwa sesuai dengan fatwa MUI, hewan kurban yang terjangkit PPR atau Leptospirosis Sering Dilaporkan (LSD) tidak boleh digunakan sebagai kurban. Dalam rangka menghindari kesalahan dalam memilih hewan kurban, Diskanak Sumedang telah menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat. Mereka juga memberikan arahan kepada Tempat Pemotongan Hewan (TPH) agar lebih selektif dalam menerima hewan kurban, terutama sapi yang terinfeksi LSD.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban

Diskanak juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan akan meningkatkan pergerakan hewan ternak. Tim Keswan Diskanak akan tetap siaga dan melakukan pemantauan terhadap peredaran hewan kurban. Serangan penyakit LSD dan PPR ini memberikan dampak ekonomi yang merugikan peternak karena harga hewan ternak biasanya mengalami kenaikan menjelang Idul Adha.  ***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x