Mulai 28 Februari 2023, Tol Cisundawu Dikenakan Tarif

- 27 Februari 2023, 16:54 WIB
Besaran Tarif Tol Cisundawu yang Akan Diberlakukan Mulia Tanggal 28 Februari 2023
Besaran Tarif Tol Cisundawu yang Akan Diberlakukan Mulia Tanggal 28 Februari 2023 /instagram

SUMEDANG BAGUS - Ruas Tol Cisumdawu Pamulihan-Sumedang-Cimalaka mulai dikenakan tarif Selasa 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. Sejak dua bulan lalu Tol Cisumdawu sampai Cimalaka sudah dibuka namun belum dikenakan tarif alias gratis. "Saat ini kami terus melakukan sosialisasi secara masif terkait rencana pemberlakukan tarif tol, melalui akun instagram resmi @official_ckjt, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol," kata Direktur Teknik dan Operasi PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi, Bagus, Minggu (26/2/2023).

Menurut Bagus, pihaknya juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. “Dengan diberlakukannya tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka akan terdapat penyesuaian tarif tol untuk ruas tersebut," katanya.

Disampaikan pula, selain tarif baru yang diberlakukan, terdapat juga penyesuaian tarif untuk Ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan. "Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 62,3 Km yang terbagi dalam 6 seksi, saat ini telah dapat dilalui dari seksi 1, 2 dan 3 sepanjang 32,55 Km. Sedangkan seksi 4,5 dan 6 masih dalam tahap percepatan konstruksi," ujar Bagus.

Ia menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. "Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di tiap Gerbang Tol Cisumdawu. Kami juga menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," katanya.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x