Video Penganiayaan Terhadap Penyandang Disabilitas Heboh di Sumedang, Ini Vonis Hukuman bagi Pelaku

- 4 Maret 2021, 18:51 WIB
Viral Video Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Media sosial, Ini Vonis Hukuman Pelaku.
Viral Video Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Media sosial, Ini Vonis Hukuman Pelaku. //*Instagram @satreskrimpolressumedang •

PR SUMEDANG -  Usai viral di media sosial, video penganiayaan terhadap penyandang disabilitas ramai diperbincangkan warganet.

Video berdurasi kurang lebih 2 menit itu viral di media sosial, hingga tersebar dalam waktu singkat.

Diketahui dalam sebuah video tersebut, memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial RR berusia 36 Tahun, Kepada Korbannya yang diketahui merupakan penyandang disabilitas berinisial DA berusia 37 Tahun.

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Bakal Comeback dan Debut Solo Maret 2021, Ada Rose BLACKPINK hingga Baekyun EXO

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Akun Instagram Satreskrimpolressumedang. Ditemukan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bertempat di Dusun Sukamaju, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

 



Kejadian perkara tersebut belakangan diketahui terjadi, sejak 24 Februari 2021 lalu.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di angkringan pecel lele, lalu korban disuapi makan secara paksa, Korban menolak dan beranjak pergi dari tempat kejadian.

Baca Juga: Resmi Masuk ke Indonesia, Simak 8 Gejala dari Varian Baru Covid-19 B117 Berikut Ini

Namun pelaku menarik paksa korban kedalam. Sembari menarik korban pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh dan kepala korban.

Diinformasikan bahwa keadaan korban DA warga Cimaung mengalami luka memar dan lecet di wajah.

Pada Kamis, 04 Maret 2021 pagi tadi, SatReskrim Polres Sumedang. Telah melaksanakan Konferensi Pers Tindak pidana kekerasan terhadap korban penyandang disabilitas yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP.Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S yang didampingi Kasat Reskrim  AKP Yanto Selamet, S.I.P, M.H.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Semua Jus Buah Itu Sehat? Simak Penjelasan Ahli

Hingga pagi tadi diketahui bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) Bulan.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @Satreskrimpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah