INFO SUMEDANG: PSBB Proporsional Diperpanjang dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021

- 26 Januari 2021, 16:53 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, keliling kota naik delman protokol kesehatan, dalam upaya menyosialisasikan pentingnya menjalankan 3M untuk melawan Covid-19, Selasa 26 Januari 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, keliling kota naik delman protokol kesehatan, dalam upaya menyosialisasikan pentingnya menjalankan 3M untuk melawan Covid-19, Selasa 26 Januari 2021. /ADE HADELI/GM.

PR SUMEDANG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memutuskan seluruh Kota Kabupaten di Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.33 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin 25 Januari 2021.

Terkait hal tersebut Kabupaten Sumedang juga yang tertaung dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Detail Perpres di 2 Sektor

“Berdasarkan evaluasi dan juga keputusan dari pemerintah pusat kemudian dari Pemprov Jabar  pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," ujar Bupati Dony Ahmad Munir.

Menurutnya, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PSBB Proporsional di sektor mal dan restoran.

Perkantoran tetap 75 persen WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal berubah batasan menjadi sampai dengan pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan. 

Baca Juga: Covid-19 Masih 'Mengintai', Amati Titik Lengah yang Berpotensi Pelakunya Terpapar Virus Corona

Kemudian kegiatan lain, seperti konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen,  transportasi 50 persen penumpangnya dan maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Sebelumnya sampai pukul tujuh malam menjadi sampai pukul delapan malam,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x