Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi hingga Rp500 Ribu, Pasar Tumpah di Exit Tol Cisumdawu Jadi Sasaran

- 23 Desember 2020, 19:49 WIB
Penegakan prokes Covid-19 di exit tol cisumdawu
Penegakan prokes Covid-19 di exit tol cisumdawu //Pemkab Sumedang

Pasar tumpah yang sering digelar di area exit Tol Cisumdawu merupakan salah satu sasaran bagi divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap prokes.

Hal tersebut dilakukan lantaran tempat tersebut menjadi salah satu titik kerumunan warga. 

Baca Juga: AC Milan akan Duel Melawan Lazio, Stefano Pioli: Ini Adalah Pertandingan yang Sangat Berarti

Di masa pandemi Covid-19, kegiatan berkerumun tidak diperkenankan.

Bagi yang kedapatan melanggar prokes, tutur Dodi, akan diberi sanksi berat berupa denda maksimal.

Denda yang diberikan kepada warga yang melanggar Perbup Nomor 128 Tahun 2020 yaitu mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Anggota Divisi Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan itu juga turut mengimbau kepada masyarakat Sumedang untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah