Soal Larangan Berjualan di Bahu Jalan Cadas Pangeran, Satpol PP Tertibkan 8 Lapak

- 7 Desember 2020, 19:49 WIB
Penertiban pedagang di area Jalan Cadas Pangeran oleh Satpol PP Sumedang.
Penertiban pedagang di area Jalan Cadas Pangeran oleh Satpol PP Sumedang. /Pemkab Sumedang

PR SUMEDANG – Pedagang kaki lima kerap kali ditemukan di kawasan Cadas Pangeran, jalan yang menghubungkan Bandung dan Cirebon.

Jalan Cadas Pangeran termasuk jalan yang sering dilewati oleh kendaraan-kendaraan besar dengan muatan berat, seperti truk dan bus.

Tak hanya itu, jalan Cadas Pangeran termasuk kawasan rawan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa Madu untuk Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Menjaga Kesehatan Jantung

Oleh karena itu, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang, Senin, 7 Desember 2020, pedagang di area tersebut telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengungkapkan, Senin, 7 Desember 2020, ada delapan pedagang yang diamankan Satpol PP saat penertiban.

Pedagang yang diamankan diberi edukasi terkait bahaya penggunaan jalur tersebut sebagai area untuk berjualan.

Baca Juga: Sudah Tiba di Indonesia, Ini Daerah di Jawa Barat yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

"Berjualan di bahu jalan dan trotoar sekitar jalan Cadas Pangeran bawah itu membahayakan baik bagi pedagang maupun pengguna jalan," tuturnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah