"Angka itu menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasme yang sangat pesat dan sangat signifikan," terang Jerry Sambuaga.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memandang perlunya diberlakukan aturan dan regulasi yang sangat baik.
Regulasi itu, lanjut Jerry Sambuaga, guna membentuk ekosistem sehat bagi aktivitas perdagangan aset crypto di Indonesia.
”Dalam hal ini, regulasi tersebut diatur Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ungkapnya.
Baca Juga: Koin Cryptocurrency Buatan Anak Bangsa Menuju Masa Depan Cerah di Pasar Global!
Tak hanya itu, Jerry Sambuaga juga menegaskan, aset kripto bukan dipergunakan sebagai alat tukar. Satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah mata uang Rupiah.
"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," jelasnya.
Jerry Sambuaga mengungkapkan beberapa alasan mengapa generasi milenial begitu antusias terhadap perdagangan aset crypto.
"Salah satunya karena transaksinya tidak ada batasan. Tidak harus dilakukan di dalam negeri. Semua pengguna bisa melakukan aktivitas blockchain yang tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri," katanya.
Baca Juga: Ketegangan Antara Rusia dengan Ukraina jadi Penyebab Turunnya Pasar Cryptocurrency