PR SUMEDANG – Tersangka berinisial RRF (27) terancam hukuman 15 tahun penjara, RRF terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap 5 anak di bawah umur ungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat.
Dikutip oleh Pikiran Rakyat melalui Antara News, Tersangka dijerat pasal 82, Juncto (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka ditangkap polisi pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 00.01 WIB.
Baca Juga: Jika Dilepas Manchester United, Bruno Fernandes Siap Diburu Real Madrid dan Barcelona
Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang berada di warnet kawasan Kecamatan Padang Barat.
Kini RRF mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang, jumlah korban 5 orang anak di bawah umur dengan jenis kelamin laki-laki.
Modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi uang 100 ribu kepada korban.
Baca Juga: Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Tidak Bisa Diakses, Lakukan Cara Ini Agar Berhasil
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengadu kepada orang tua atas tindakan asusila yang terjadi.