UU Ciptaker Sah, Airlangga Hartarto : Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat

- 17 November 2020, 12:21 WIB
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. /Kemenko

PR Sumedang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 2 November 2020.

Sebutan resminya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Usai disahkan maka paling lambat 3 bulan UU ini harus segera diterapkan.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq, Anggota DPRD DKI: Harus Adil untuk Semua

Dikutip PR Sumedang dari indonesia.go.id, Selasa (17/11/2020) Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan agar UU Cipta Kerja bisa berjalan optimal.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres. Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika UU Ciptaker ini menampung aspirasi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Makna Kampanye ‘Ayo Belanja’ di Masa Resesi, Sandiaga Uno: Prasyarat Bangkitnya Ekonomi

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Airlangga pun menyediakan wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan membuka portal resmi https://uu-ciptakerja.go.id untuk memberikan ruang itu.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.”

Baca Juga: Kapolri Mencopot Jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol Kesehatan

Airlangga menjelaskan jika UU Ciptaker menciptakan lapangan kerja dan mendorong semaksimal mungkin peningkatan usaha dimana negara akan memberikan perlindungan, kemudahan hingga insentif usaha.

Ketiga manfaat UU Ciptaker ialah Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif. *

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah