PR SUMEDANG - Subsidi gaji untuk pekerja dan buruh yang terdaftar BP Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan gajinya di bawah 5 juta sudah mulai dicairkan sejak kemarin, Senin, 9 November 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melalui siaran pers yang diumumkan.
Para penerima yang sudah lolos verifikasi semestinya sudah ditransfer pada hari Jumat, 6 November 2020.
Baca Juga: Usai Main 'Start Up', Kim Seon Ho Digadang Akan Jadi Pemeran Utama Drama Korea LINK
Namun KPK menemukan perlu adanya penyesuaian data karena ada peserta yang bergaji sama atau di atas 5 juta masih dapat bantuan subsidi gaji BLT ini.
Menaker Ida Fauziyah memastikan bagi penerima subsidi gaji BSU pada BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat, pencairan termin II atau tahap 2 tentuya dilanjutkan sesuai prosedur.
Hanya saja sedikit berbeda dengan termin I yang harus melewati penyesuain dan pemadanan data bersama wajib pajak sehingga akan disalurkan ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
Kemnaker mengungkapkan ada beberapa faktor yang memengaruhi BLT tidak dapat segera cair atau bahkan tidak masuk ke rekening penerima meskipun sudah dicek terdaftar, seperti diberitakan Portal Jember pada artikel "Coba Deh Cek BLT Termin II BJPS Ketenagakerjaan Lewat SMS, Website dan WhatsApp, Beneran Cair!".
Baca Juga: Apresiasi Petani, Menteri Pertanian: Terima Kasih Para Pahlawan Pangan