PR SUMEDANG - Surat Izin Mengamudi merupakan syarat administrasi utama untuk mengemudikan kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Para pengendara kendaraan bermotor roda hingga lebih wajib memiliki SIM.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan SIM sebagai dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan kepada seseorang untuk berkendara.
Baca Juga: Presiden Negara Tetangganya Malah Tak Ucapkan Selamat Pada Presiden AS Terpilih Joe Biden
Untuk memiliki SIM, seseorang wajib memenuhi beberapa syarat, seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Tak Hanya yang Manis, 10 Makanan Ini Juga Pantang untuk Penderita Diabetes Tipe 2
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020", terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :