PR SUMEDANG – Minggu, 8 November 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi kembali diperpanjang mulai 9 November sampai 22 November 2020, sebagaimana dibagikan pada laman Instagram @dkijakarta.
Pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini diperpanjang selama 14 hari ke depan, dalam rangka menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
“Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020,” tulis Pemprov DKI Jakarta pada laman Instagramnya.
Baca Juga: Pasokan Kurang, Harga Ayam Broiler di Agam Capai Rp65 Ribu per Ekor
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Namun, bukan berarti lengah, justru sekarang harus semakin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat jadi tidak disiplin, pesannya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Pada Joe Biden, Ridwan Kamil Ternyata Dulu Satu Kampus dengan Orangtua Kamala Harris
“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat,” kata Pemprov DKI Jakarta menegaskan.