3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Ramaikan Industri Musik K-pop, Boyband Asal Korea Selatan ENHYPEN Debut November Ini
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Lagi Viral, 5 Jenis Keladi Berdaun Unik yang Cocok untuk Hiasan Rumah
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR