Kabar Gembira! Anies Baswedan Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,4 Juta

- 1 November 2020, 13:46 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Dok. Pemprov DKI JAKARTA

PR SUMEDANG - Upah minimum provinsi (UMP) naik pada 2021 menjadi Rp4,4 juta atau mengalami kenaikan 3,27 persen dari upah minimum DKI Jakarta 2020.

Hal tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dilansir Antara News.

Anies menyebut upah minimum DKI Jakarta 2021 naik dengan terdapat pengecualian.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair November Ini, Buruan Cek Rekening!

Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, UMP Jakarta naik dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, upah minimumnya tidak naik atau sama dengan upah minimum DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349.

Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Macron Curhat Balik Soal Posisinya saat Ini Usai Mengaku Maklumi Reaksi Dunia Atas Pernyataannya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah