143 ASN Se-Indonesia Dapat Sanksi, KASN Ingatkan Aparatur Sipil Negara Agar Selalu Jaga Netralitas

- 28 Februari 2024, 18:53 WIB
Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate Kota Bandung
Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate Kota Bandung /B. Hartati/

SUMEDANG BAGUS -- Komisi Aparatur Sipil Negara memantau ada setidaknya 400-an pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Indonesia, khususnya dalam hal netralitas. Menurut Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan, dari 400 dugaan pelanggaran tersebut, 143 diantaranya sudah terbukti dan 70 persen diantaranya sudah ditindaklanjuti.

Maria pun mengungkapkan, pelanggaran yang umumnya dilakukan ASN pada proses pilpres dan pileg 2024, yaitu mengkuti kegiatan kampanye. Selain itu, ASN juga banyak melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu calon presiden, wakil presiden ataupun legislatif di media sosial.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral

"Yang paling tinggi itu mengikuti kegiatan kampanye ya sosialisasi dan juga melakukan tindakan-tindakan keberpihakan di media sosial. Misalnya, dengan memposting program-program visi misi dari si paslon, share, like, kemudian follow akun dan seterusnya," tutur Maria.

Maria menyatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar, diantaranya sanksi moral dan hukuman disipliner. Ia pun mencontohkan, sanksi moral yang didapatkan salah satunya ASN yang melanggar menyatakan permintaan maaf secara terbuka ataupun secara tertutup. Namun, sanksi moral hanya diberikan saat masih fase bakal calon.

Sedangkan saat sudah ada penetapan baik calon kepala negara maupun calon legislatif, hanya ada dua jenis sanksi yang diterapkan yaitu hukuman disiplin sedang dan berat. Sanksi terberat, ASN yang terbukti melanggar akan diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.

Menurutnya, provinsi yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam hal netralitas ASN yaitu provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. "Provinsi yang paling banyak kalau berdasarkan data kita Sulawesi. Ya hampir semua Sulawesi itu ada Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan cukup tinggi," katanya.

Sementara itu Plh Asda III Setda Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menyatakan, pelanggaran netralitas ASN di Jabar relatif rendah. Hal itu menjadi bukti jika imbauan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk bersikap netral dipatuhi oleh mayoritas ASN Jawa Barat. Hening mengungkapkan, laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional di Denpasar Bali 2 pekan lalu juga menyatakan hal serupa.

""Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan, pelanggaran netralitas di Jabar kecil sekali. Kita punya sekitar 46.000-an pegawai provinsi dan 300.000-an pegawai ASN kabupaten kota, pelanggarannya sangat minim," katanya. 

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x