Aturan tersebut juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye. “Menteri yang akan berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden, dan setiap surat izin yang diberikan kepada para menteri juga disampaikan kepada KPU,” kata Hasyim.
Presiden RI Joko Widodo, setelah menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyatakan bahwa presiden, sebagai warga negara, memiliki hak politik, termasuk hak untuk berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hak tersebut dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua ini mengacu pada aturan. Jika aturan memperbolehkan, silakan. Jika tidak, maka tidak. Sudah sangat jelas. Jangan mengatakan presiden tidak boleh. Jika boleh berkampanye, silakan. Namun, apakah akan dilakukan atau tidak, terserah individu masing-masing,” ujar Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum membuat keputusan apakah akan menggunakan hak politiknya selama tahapan Pemilu 2024. “Kita akan melihat nanti,” kata Jokowi.***