SUMEDANG BAGUS -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri rapat paripurna penggantian antarwaktu (PAW) dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Rabu 10 Januari 2024. Agenda rapat pertama yakni pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari Fraksi Gerinda Persatuan.
Baca Juga: KONI Pusat Gelar Bimtek Pendaftaran Kepesertaan PON XXI Aceh-Sumut
Pelantikan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2019- 2024. Kemudian, surat keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat tentang PAW DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan sisa masa jabatan 2019- 2024.
Terdapat dua Pengganti Antar Waktu yang dilantik menjadi anggota DPRD, yakni Rita Sari Puspita yang menggantikan Ali Rasyid dari Dapil XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, masih dari Fraksi Gerindra Persatuan turut dilantik, Endah Suwarni yang menggantikan Dadang Kurniawan dari Dapil 2 Kabupaten Bandung.
Sementara itu, agenda rapat kedua, yaitu penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang terdiri dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Perekonomian, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan, dan Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat. Kemudian ditetapkan pula Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, hingga Badan Kehormatan.***