Putusan MKMK Tidak Berdampak Pada Pencalonan Prabowo - Gibran

- 7 November 2023, 23:25 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

SUMEDANG BAGUS - Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman tidak akan mempengaruhi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

"Putusan MKMK tidak memiliki dampak pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," ujar Hinca Pandjaitan, Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM, hari Selasa (07/11).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Dalam keterangannya, Hinca menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara penuh dan telah mengikuti proses yang ditetapkan. Oleh karena itu, mereka yakin bahwa pasangan tersebut akan tetap menjadi pasangan yang sah dalam pemilu mendatang.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka menjelaskan bahwa tugas MKMK adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Update! Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Dari Indonesia Tiba di Mesir Hari Ini!

Meskipun ada laporan dugaan pelanggaran kode etik, MKMK menolak untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka menekankan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK dan tidak ingin melampaui batas kewenangan mereka.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x