Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Terkait Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

- 24 Oktober 2023, 09:57 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

SUMEDANG BAGUS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini diajukan oleh 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang diwakili oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

Para pemohon meminta agar usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan dan bahwa mereka tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"MK telah menyatakan bahwa permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Ratusan Siswa SD di Bolmong, Sulawesi Utara Alami Keracunan Akibat Susu Kemasan

Putusan MK ini mengakhiri perdebatan seputar usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang yang ada, aturan mengenai usia calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan, dan MK memutuskan bahwa permohonan untuk mengubah aturan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, usia calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang telah ada dalam UU 7/2017.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x