Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online di Respons atas Teguran dari Kemenkominfo

- 21 Oktober 2023, 10:21 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2023. /FOTO: Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

SUMEDANG BAGUS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Meta, perusahaan induk yang mengelola platform-platform terkenal seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten terkait judi online sebagai tindak lanjut atas teguran yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Budi Arie Setiadi, pada tanggal 11 Oktober 2023, Meta telah merespons dengan serius teguran dari pihak Kementerian Kominfo dengan mengambil langkah-langkah tegas dalam membersihkan konten perjudian. Selain konten, Meta juga telah menghapus lebih dari 450.000 iklan perjudian yang secara khusus menargetkan pengguna di Indonesia dan yang melanggar kebijakan perusahaan.

Tindakan tegas ini merupakan hasil dari teguran keras yang diberikan Menteri Budi Arie Setiadi kepada Meta di Indonesia setelah ditemukan sejumlah konten maupun iklan terkait judi online di berbagai platform media sosial yang dimiliki dan dioperasikan oleh Meta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo sebagai Dewan Pakar

Peringatan keras tersebut dicatat dalam sebuah surat resmi dengan nomor B703/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2023 oleh Kementerian Kominfo. Surat tersebut berisi permintaan kepada Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten dan iklan yang terkait dengan judi online di bawah platform-platform yang mereka kelola, dan meminta perbaikan ini diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah penerimaan surat tersebut.

Tindakan yang diambil oleh Meta menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi dan norma yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam mengendalikan konten yang berkaitan dengan perjudian online. Hal ini juga merupakan langkah positif dalam memerangi perjudian ilegal dan konten yang merugikan masyarakat Indonesia. ***

Editor: Helmi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x