Wakil Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Pembubaran KPK

- 24 Agustus 2023, 16:22 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /Tim Sumedang Bagus 3/Antara

SUMEDANG BAGUS -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menganggap pernyataan Megawati Soekarnoputri tentang pembubaran KPK sebagai ekspresi dari rasa prihatin.

"Terkait dengan pembubaran KPK, sebenarnya pernyataan dari Bu Mega sudah dijelaskan ulang oleh Pak Sekjen (PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Mungkin Bu Mega merasa prihatin karena KPK sudah ada selama 20 tahun namun masalah korupsi masih tetap ada. Bahkan, indeks persepsi korupsi menurun," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/8) malam.

Baca Juga: Sekda Jabar Kaji Pemadaman Kebakaran TPK Sarimukti Agar Air Lindi Tak Semakin Banyak

Alex juga mengungkapkan keprihatinan mengenai masih berlangsungnya tindakan korupsi oleh pejabat negara. Dia juga mengingatkan bahwa misi untuk memberantas korupsi tidak dapat berhasil hanya melalui upaya KPK tanpa dukungan masyarakat.

"Ketika berbicara tentang keprihatinan, saya sudah delapan tahun di sini (KPK) dan saya merasakannya juga. Saya ingin menggarisbawahi lagi, tidak hanya KPK yang dapat mengatasi ini. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada KPK. Dalam undang-undang KPK, perannya adalah melibatkan seluruh komponen masyarakat," jelas Alex.

Pada waktu yang berbeda, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengoreksi interpretasi pemberitaan oleh beberapa media yang menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan KPK.

"Itu diartikan dengan salah. Yang dimaksud Bu Mega adalah, sebagai pendiri KPK, korupsi masih menjadi masalah utama," kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan, Megawati sebenarnya ingin menegaskan, ketika KPK didirikan, itu hanya merupakan sebuah komisi dengan karakteristik ad hoc yang dapat dibubarkan kapan saja, bukan sebuah lembaga permanen.

"Bu Mega menegaskan bahwa komisi ini tidak harus bersifat permanen, karena saat awal berdiri komisi ini hanya sebagai komisi sementara," tambah Hasto.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah