Mario Dandy Tidak Mampu Bayar Restitusi 120 Miliar

- 22 Agustus 2023, 23:07 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

SUMEDANG BAGUS - Terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo, mengaku terkejut dengan besarnya biaya restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy Satriyo mengemukakan hal ini dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ucap Mario. “Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” ujarnya

Mario mengaku akan membayar biaya restitusi kepada David tetapi dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangannya. “Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ucapnya.

Baca Juga: Akses Ke Statsiun Kereta Cepat Masih Terbatas

Menurutnya, biaya restitusi Rp120 miliar tidak sesuai dengan latar belakangnya yang belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta. “Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apa pun,” tuturnya.

Mario juga meminta majelis hakim mempertimbangkan biaya restitusi yang dibebankan kepadanya. Dia mengaku, kondisinya tidak cukup untuk membayar restitusi yang dituntut jaksa.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Menurut JPU, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dianggap sangat tidak manusiawi, karena tindakan tersebut dilakukan secara sadis dan brutal.

Perbuatan Mario juga mengakibatkan Davidmengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia. “Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban David,” tutur Jaksa.

Halaman:

Editor: Helmi Surya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah