Gebrakan Kemenkominfo Putus Akses 846.047 Konten Judi Online

- 20 Juli 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /FOTO: Reuters

SUMEDANG BAGUS - Pada tanggal 20 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online yang ada di berbagai website dan platform media sosial.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi penyebaran konten yang berhubungan dengan perjudian. Berdasarkan penuturan Menkominfo, tindakan pemutusan akses tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Selain itu, dalam seminggu terakhir sejak tanggal 13 hingga 19 Juli 2023, tercatat telah ada 11.333 konten perjudian online yang juga mendapatkan pemutusan akses. Proses pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber yang dilakukan oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Menkominfo Baru Budi Arie Siap Mengemban Tugas

Selain itu, aduan konten dari masyarakat umum dan kementerian serta lembaga juga menjadi dasar untuk mengambil tindakan tersebut. Setelah penemuan konten, dilakukan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa konten tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Menkominfo juga menjelaskan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan langsung untuk konten perjudian yang ada di situs web.

Sementara untuk konten yang berada di platform media sosial, Kemenkominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya. Jika pengelola platform menolak untuk menghapus konten perjudian, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konferensi pers tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi oleh beberapa pejabat tinggi Kemenkominfo, antara lain Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, serta Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo. ***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah