Tunjangan Kinerja Pejabat Otorita IKN

- 17 Juli 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi Tunjangan Kinerja
Ilustrasi Tunjangan Kinerja /Foto: Mahidara

SUMEDANG BAGUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan ini memberikan penjelasan rinci mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima oleh Sekretaris hingga Kepala Biro Otorita IKN. Untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN, besaran tukin yang diterima adalah sebesar Rp98.152.220.

Baca Juga: Wakil Bupati Sumedang Berperan dalam Film Berjudul Stigma

Selanjutnya, untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN, tukin yang diterima adalah sebesar Rp82.814.888, dan untuk kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN, tukin yang diterima adalah sebesar Rp67.480.566. Pejabat dengan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp62.672.646. Selain itu, Pasal 1 Perpres tersebut menyatakan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro Otorita IKN akan diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Babak Baru aliran Dana BTS Kominfo

Hak keuangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.   Selain tunjangan, pejabat Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Helmi Surya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x