Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu di Tunggu Rakyat

- 15 Juni 2023, 16:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Foto: SIP Law Firm

SUMEDANG BAGUS -  Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan dalam perkara pengujian sistem pemilu proporsional terbuka setelah proses yang berlangsung selama tujuh bulan.   Mantan Ketua MPR Sidarto Danusubroto berpendapat bahwa sistem pemilu sebaiknya ditetapkan terbuka dan tertutup, memungkinkan partai politik untuk menentukan calon anggota legislatif dengan nomor urut satu dan dua, tetapi jika ada caleg dengan nomor urut bawah yang memperoleh suara terbanyak, maka dialah yang akan ditetapkan.

Sidarto dan beberapa lainnya juga mengkritik demokrasi dan sistem pemilu yang ada saat ini, menganggapnya mahal dan belum sepenuhnya sesuai dengan kesiapan rakyat Indonesia. Mereka berpendapat bahwa saat ini demokrasi lebih berkaitan dengan uang dan jumlah suara yang diperoleh, daripada musyawarah dan mufakat seperti yang diharapkan dalam Pancasila. Beberapa pihak juga menyuarakan agar Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tertutup, sementara yang lain mendukung pemilihan terbuka.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah bahas Kepemimpinan Moral dan Ekonomi Berkeadilan untuk Pemilu 2023

Terdapat perbedaan pandangan di antara partai politik, dengan beberapa kader mengancam untuk mundur jika sistem tertutup diterapkan, sementara yang lain tetap mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. Sejumlah pihak juga mengkritik campur tangan MK dalam isu yang dianggap non-konstitusional, mengingat MK adalah lembaga yudikatif bukan politik. Ada kekhawatiran bahwa penerapan sistem pemilu tertutup tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

MK akan mengadakan konferensi pers setelah putusan untuk merespons pernyataan Denny Indrayana, seorang guru besar hukum tata negara yang telah memberikan informasi terkait putusan MK sebelumnya. Juru bicara MK menyatakan bahwa rincian lebih lanjut akan dijelaskan dalam konferensi pers tersebut. ***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah